Lensa Peradaban
Krisis Gas Industri Gresik: Ancaman PHK dan Solusi Islam atas Pengelolaan Energi
Pembatasan gas menekan industri keramik Gresik dan mengancam pekerja. Krisis ini bukan sekadar gangguan pasokan, melainkan cermin dari cara kapitalisme memperlakukan energi dan manusia.
Akar persoalan teknis
Pasokan Gas yang Tidak Pasti Menghantam Jantung Industri Keramik Gresik
Krisis gas industri Gresik mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan produksi dan nasib pekerja. Sejumlah perusahaan keramik di Jawa Timur harus menyesuaikan kapasitas produksinya setelah pasokan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dibatasi. Sebagian anggota Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) disebut hanya menerima sekitar 78 persen dari volume minimum yang tercantum dalam kontrak untuk periode 14–30 September 2026.
PGN menjelaskan bahwa pengendalian penyaluran dilakukan karena pasokan gas dari sisi hulu belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelanggan. Pembatasan diklaim bersifat sementara demi menjaga keamanan jaringan dan memastikan gas tetap mengalir kepada seluruh pelanggan sampai pasokan dari hulu kembali normal.
Namun, gas bukan sekadar sumber energi pelengkap bagi industri keramik. Gas diperlukan untuk menjalankan spray dryer dan tungku pembakaran atau kiln. Peralatan tersebut bekerja terus-menerus selama 24 jam dan tidak bisa dihentikan mendadak tanpa risiko kerusakan produk, pemborosan energi, bahkan kerusakan fasilitas produksi.
ASAKI melaporkan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi. Penurunan pasokan sekitar 22 persen dapat memukul produksi jauh lebih besar karena karakter proses tersebut. Kapasitas sejumlah perusahaan disebut turun hingga 40–50 persen.
Industri juga menghadapi rencana partial shutdown dan total shutdown pada jaringan pasokan selama akhir September hingga Oktober 2026. Pemeliharaan fasilitas memang diperlukan. Akan tetapi, dampaknya menjadi berat ketika tidak tersedia pasokan penyangga, jaringan alternatif, dan koordinasi jadwal yang memberi ruang adaptasi kepada industri.
Tekanan semakin besar akibat kenaikan biaya. Harga rata-rata gas yang ditanggung industri keramik pada September 2026 disebut mencapai sekitar 12 dolar AS per MMBTU, naik dari kisaran 8–8,5 dolar AS per MMBTU. Porsi biaya gas terhadap keseluruhan biaya produksi pun meningkat dari sekitar 35 persen menjadi lebih dari 45 persen, bahkan mendekati 48 persen.
Akar persoalan ideologis
Kapitalisme Menjadikan Energi Komoditas dan Buruh Sekadar Biaya Produksi
Krisis ini mempunyai akar yang lebih mendasar, yakni paradigma kapitalisme dalam mengelola energi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya energi ditempatkan sebagai komoditas ekonomi. Pengelolaannya mengikuti mekanisme kontrak jual beli, harga, kuota, margin perusahaan, investasi, serta keseimbangan penawaran dan permintaan.
Sekalipun pengelolanya berbentuk badan usaha milik negara, pola hubungannya dengan masyarakat dan industri tetap bercorak korporasi. Negara lebih banyak hadir sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis, bukan sebagai pengurus yang menjamin sumber energi tersedia demi kemaslahatan rakyat.
Persoalan kapitalistiknya bukan berarti setiap kekurangan gas pasti disebabkan keserakahan satu perusahaan. Akar masalahnya terdapat pada aturan yang menjadikan akses terhadap energi bergantung pada kontrak komersial dan kemampuan ekonomi. Ketika pasokan berkurang atau harga meningkat, industri menanggung biaya tambahan. Beban itu kemudian dapat diteruskan kepada pekerja melalui pengurangan giliran kerja, perumahan karyawan, tidak diperpanjangnya kontrak, atau PHK.
Keuntungan dinikmati pemilik modal. Ketika energi krisis, pekerja dan masyarakat justru diminta menanggung akibatnya.
Pokok kritik terhadap tata kelola energi kapitalistikDalam hubungan produksi kapitalistik, pekerja diperlakukan sebagai salah satu komponen biaya. Selama menguntungkan, tenaga mereka digunakan untuk menghasilkan laba. Namun, ketika biaya energi meningkat dan margin perusahaan tertekan, jumlah pekerja dapat dikurangi atas nama efisiensi. Mereka tidak ikut menentukan pengelolaan gas, tetapi menjadi pihak pertama yang menanggung risiko kegagalan tata kelola energi.
Negara kemudian berusaha meredam akibatnya melalui dialog industrial, sistem kerja bergilir, subsidi harga, kebijakan Domestic Market Obligation, atau impor gas. Langkah tersebut mungkin diperlukan dalam keadaan darurat, tetapi belum mengubah fondasi persoalan. Energi tetap dipandang sebagai komoditas, sementara negara hanya memperbaiki distribusinya agar mekanisme ekonomi kapitalistik terus berjalan.
Solusi Islam secara ideologis
Islam Menempatkan Gas sebagai Kepemilikan Umum, Bukan Barang Dagangan Segelintir Pihak
Islam mempunyai pandangan yang berbeda terhadap sumber daya alam dan energi. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa sumber daya yang dibutuhkan masyarakat secara luas tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Gas bumi sebagai sumber energi dengan deposit besar, bersifat strategis, dan dibutuhkan oleh masyarakat termasuk dalam kategori milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum.
Kepemilikan umum tidak sama dengan kepemilikan badan usaha. Negara tidak boleh berubah menjadi pedagang yang mencari keuntungan dari kekayaan milik rakyat. Negara hanyalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola sumber daya tersebut dan mengembalikan manfaat serta hasilnya kepada masyarakat.
Konsekuensinya, penguasaan sumber gas tidak boleh diserahkan kepada swasta melalui privatisasi atau konsesi yang membuat kepentingan korporasi menentukan arah pemanfaatannya. Negara harus menguasai pengelolaan dari hulu sampai hilir, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.
Hasil pengelolaan gas dimasukkan ke Baitulmal dan digunakan bagi kepentingan rakyat. Negara dapat menyediakan energi dengan harga terjangkau atau memberikan manfaatnya secara langsung sesuai kebutuhan dan kemaslahatan. Orientasinya bukan mengejar laba perusahaan, melainkan menjamin kebutuhan masyarakat, menjaga kegiatan produktif, dan membangun kemandirian ekonomi.
Islam tetap membolehkan kepemilikan swasta atas perusahaan keramik dan berbagai kegiatan industri lainnya. Namun, sumber energi milik umum yang digunakan industri tidak boleh tunduk kepada kepentingan pemilik modal. Negara wajib memastikan kekayaan milik umat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan rakyat.
Solusi teknis turunan
Pengelolaan Gas Berbasis Syariah Harus Menjamin Produksi dan Melindungi Pekerja
Paradigma kepemilikan umum harus diwujudkan dalam kebijakan teknis yang terukur. Perubahan ideologi tanpa kebijakan operasional hanya akan berhenti menjadi slogan. Karena itu, pengelolaan gas berdasarkan Islam membutuhkan perencanaan kuat dari hulu sampai hilir.
Audit menyeluruh sektor gas
Satukan data cadangan, produksi harian, kontrak hulu, konsumsi domestik, ekspor, kapasitas jaringan, penyimpanan, dan jadwal pemeliharaan.
Integrasi pengelolaan hulu–hilir
Negara memegang kepemilikan dan keputusan strategis. Perusahaan dapat menjadi pelaksana teknis melalui akad jasa yang jelas.
Prioritaskan kebutuhan dalam negeri
Pastikan rumah tangga, pembangkit, pelayanan umum, industri strategis, dan industri padat karya terpenuhi sebelum ekspor.
Bangun cadangan penyangga
Sediakan fasilitas penyimpanan, terminal LNG, jaringan pipa antardaerah, dan sumber cadangan agar satu gangguan tidak melumpuhkan industri.
Integrasikan jadwal pemeliharaan
Umumkan jadwal jauh hari, lakukan pekerjaan secara bergilir, dan siapkan pasokan alternatif untuk mencegah penghentian total.
Tetapkan harga berbasis kemaslahatan
Salurkan energi secara terjangkau kepada industri strategis demi menjaga barang, lapangan kerja, daya beli, dan kemandirian industri.
Lindungi pekerja selama krisis
Audit perusahaan sebelum PHK, lindungi penghasilan saat pergiliran kerja, dan jamin kebutuhan keluarga melalui Baitulmal ketika diperlukan.
Urgensi penerapan Islam
Kedaulatan Energi Tidak Lahir dari Tambal Sulam Kebijakan
Krisis gas industri Gresik memperlihatkan bahwa keberadaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan ketahanan energi. Selama kekayaan tersebut dikelola menggunakan paradigma kapitalisme, energi tetap menjadi komoditas dan masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen.
Ketika pasokan gas berkurang, produksi industri menurun. Ketika produksi turun, pekerja terancam kehilangan penghasilan. Melemahnya pendapatan keluarga kemudian menurunkan daya beli dan memperluas persoalan sosial. Negara selanjutnya kembali hadir dengan bantuan, subsidi, atau mediasi untuk menangani akibat yang sebenarnya dilahirkan oleh sistem pengelolaan itu sendiri.
Siklus tersebut tidak akan berakhir hanya dengan mengganti pejabat, memperbaiki kontrak, atau menambah subsidi. Islam harus diterapkan sebagai sistem yang menentukan aturan kepemilikan, pengelolaan kekayaan alam, distribusi hasil, perlindungan pekerja, pembangunan industri, dan tanggung jawab negara terhadap setiap rakyat.
Penerapan Islam secara menyeluruh membutuhkan institusi politik yang mampu melaksanakan syariat, mengelola kepemilikan umum, dan menyatukan perencanaan energi dengan kebutuhan rakyat. Dalam sistem pemerintahan Islam, institusi tersebut adalah Khilafah. Negara berfungsi sebagai râ‘in—pengurus dan pelindung rakyat—bukan sekadar regulator yang berdiri di antara perusahaan energi dan konsumen.
Karena itu, krisis gas yang mengancam industri keramik dan pekerja Gresik tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Peristiwa ini merupakan peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak mungkin dibangun ketika sumber energi milik umat dikelola mengikuti kepentingan bisnis dan mekanisme pasar.