Pustaka Digital · Sejak 2026
Catatan

Krisis Gas Industri Gresik: Ancaman PHK dan Solusi Islam atas Pengelolaan Energi

Krisis gas industri Gresik, ancaman PHK pekerja keramik, dan solusi Islam dalam pengelolaan energi
Analisis ekonomi politik Surabaya Raya · September 2026

Lensa Peradaban

Krisis Gas Industri Gresik: Ancaman PHK dan Solusi Islam atas Pengelolaan Energi

Pembatasan gas menekan industri keramik Gresik dan mengancam pekerja. Krisis ini bukan sekadar gangguan pasokan, melainkan cermin dari cara kapitalisme memperlakukan energi dan manusia.

± 9 menit baca
78% Pasokan yang diterima sebagian industri Dibandingkan volume minimum kontrak pada periode 14–30 September 2026.
40–50% Penurunan kapasitas produksi Dilaporkan terjadi pada sejumlah perusahaan karena karakter tungku yang beroperasi kontinu.
5–6 Perusahaan mulai menyesuaikan produksi Angka laporan ASAKI ketika pembatasan pasokan mulai berdampak pada lini produksi.
Status fakta Hingga 22–23 September 2026, Disnakertrans Jawa Timur belum menerima laporan resmi mengenai PHK massal di industri keramik Gresik. Pembatasan gas dan penurunan produksi telah terjadi; PHK massal masih merupakan ancaman yang harus dicegah.

Pasokan Gas yang Tidak Pasti Menghantam Jantung Industri Keramik Gresik

Krisis gas industri Gresik mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan produksi dan nasib pekerja. Sejumlah perusahaan keramik di Jawa Timur harus menyesuaikan kapasitas produksinya setelah pasokan dari PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dibatasi. Sebagian anggota Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI) disebut hanya menerima sekitar 78 persen dari volume minimum yang tercantum dalam kontrak untuk periode 14–30 September 2026.

PGN menjelaskan bahwa pengendalian penyaluran dilakukan karena pasokan gas dari sisi hulu belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan pelanggan. Pembatasan diklaim bersifat sementara demi menjaga keamanan jaringan dan memastikan gas tetap mengalir kepada seluruh pelanggan sampai pasokan dari hulu kembali normal.

Namun, gas bukan sekadar sumber energi pelengkap bagi industri keramik. Gas diperlukan untuk menjalankan spray dryer dan tungku pembakaran atau kiln. Peralatan tersebut bekerja terus-menerus selama 24 jam dan tidak bisa dihentikan mendadak tanpa risiko kerusakan produk, pemborosan energi, bahkan kerusakan fasilitas produksi.

Pasokan huluVolume gas tidak mencukupi seluruh kebutuhan pelanggan.
PembatasanSebagian industri menerima sekitar 78 persen volume minimum kontrak.
ProduksiLini produksi dan tungku kontinu tidak dapat menyesuaikan secara sederhana.
PekerjaJam kerja, pendapatan, dan keberlanjutan pekerjaan ikut terancam.

ASAKI melaporkan sekitar lima hingga enam perusahaan telah menurunkan kapasitas produksi. Penurunan pasokan sekitar 22 persen dapat memukul produksi jauh lebih besar karena karakter proses tersebut. Kapasitas sejumlah perusahaan disebut turun hingga 40–50 persen.

Industri juga menghadapi rencana partial shutdown dan total shutdown pada jaringan pasokan selama akhir September hingga Oktober 2026. Pemeliharaan fasilitas memang diperlukan. Akan tetapi, dampaknya menjadi berat ketika tidak tersedia pasokan penyangga, jaringan alternatif, dan koordinasi jadwal yang memberi ruang adaptasi kepada industri.

Tekanan semakin besar akibat kenaikan biaya. Harga rata-rata gas yang ditanggung industri keramik pada September 2026 disebut mencapai sekitar 12 dolar AS per MMBTU, naik dari kisaran 8–8,5 dolar AS per MMBTU. Porsi biaya gas terhadap keseluruhan biaya produksi pun meningkat dari sekitar 35 persen menjadi lebih dari 45 persen, bahkan mendekati 48 persen.

Akar teknisnya bukan sekadar perusahaan yang kurang efisien, melainkan ketidakpastian pasokan hulu, terbatasnya cadangan dan infrastruktur, jadwal pemeliharaan yang belum terintegrasi, serta lemahnya jaminan pemenuhan kontrak kebutuhan industri.

Kapitalisme Menjadikan Energi Komoditas dan Buruh Sekadar Biaya Produksi

Krisis ini mempunyai akar yang lebih mendasar, yakni paradigma kapitalisme dalam mengelola energi. Dalam sistem kapitalisme, sumber daya energi ditempatkan sebagai komoditas ekonomi. Pengelolaannya mengikuti mekanisme kontrak jual beli, harga, kuota, margin perusahaan, investasi, serta keseimbangan penawaran dan permintaan.

Sekalipun pengelolanya berbentuk badan usaha milik negara, pola hubungannya dengan masyarakat dan industri tetap bercorak korporasi. Negara lebih banyak hadir sebagai regulator sekaligus pelaku bisnis, bukan sebagai pengurus yang menjamin sumber energi tersedia demi kemaslahatan rakyat.

Persoalan kapitalistiknya bukan berarti setiap kekurangan gas pasti disebabkan keserakahan satu perusahaan. Akar masalahnya terdapat pada aturan yang menjadikan akses terhadap energi bergantung pada kontrak komersial dan kemampuan ekonomi. Ketika pasokan berkurang atau harga meningkat, industri menanggung biaya tambahan. Beban itu kemudian dapat diteruskan kepada pekerja melalui pengurangan giliran kerja, perumahan karyawan, tidak diperpanjangnya kontrak, atau PHK.

Keuntungan dinikmati pemilik modal. Ketika energi krisis, pekerja dan masyarakat justru diminta menanggung akibatnya.

Pokok kritik terhadap tata kelola energi kapitalistik

Dalam hubungan produksi kapitalistik, pekerja diperlakukan sebagai salah satu komponen biaya. Selama menguntungkan, tenaga mereka digunakan untuk menghasilkan laba. Namun, ketika biaya energi meningkat dan margin perusahaan tertekan, jumlah pekerja dapat dikurangi atas nama efisiensi. Mereka tidak ikut menentukan pengelolaan gas, tetapi menjadi pihak pertama yang menanggung risiko kegagalan tata kelola energi.

Negara kemudian berusaha meredam akibatnya melalui dialog industrial, sistem kerja bergilir, subsidi harga, kebijakan Domestic Market Obligation, atau impor gas. Langkah tersebut mungkin diperlukan dalam keadaan darurat, tetapi belum mengubah fondasi persoalan. Energi tetap dipandang sebagai komoditas, sementara negara hanya memperbaiki distribusinya agar mekanisme ekonomi kapitalistik terus berjalan.

Islam Menempatkan Gas sebagai Kepemilikan Umum, Bukan Barang Dagangan Segelintir Pihak

Islam mempunyai pandangan yang berbeda terhadap sumber daya alam dan energi. Rasulullah saw. bersabda, “Kaum muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Hadis tersebut menjadi salah satu dasar bahwa sumber daya yang dibutuhkan masyarakat secara luas tidak boleh dikuasai oleh individu atau korporasi. Gas bumi sebagai sumber energi dengan deposit besar, bersifat strategis, dan dibutuhkan oleh masyarakat termasuk dalam kategori milkiyyah ‘ammah atau kepemilikan umum.

Kepemilikan umum tidak sama dengan kepemilikan badan usaha. Negara tidak boleh berubah menjadi pedagang yang mencari keuntungan dari kekayaan milik rakyat. Negara hanyalah pihak yang diberi amanah untuk mengelola sumber daya tersebut dan mengembalikan manfaat serta hasilnya kepada masyarakat.

Aspek
Kapitalisme
Islam
Status energi
Komoditas dan objek bisnis
Kepemilikan umum milik umat
Peran negara
Regulator sekaligus korporasi
Pengurus dan penjaga kemaslahatan
Dasar alokasi
Harga, kontrak, dan kemampuan membayar
Kebutuhan rakyat dan kepentingan produktif
Posisi pekerja
Komponen biaya yang dapat dikurangi
Rakyat yang penghidupannya wajib dijaga

Konsekuensinya, penguasaan sumber gas tidak boleh diserahkan kepada swasta melalui privatisasi atau konsesi yang membuat kepentingan korporasi menentukan arah pemanfaatannya. Negara harus menguasai pengelolaan dari hulu sampai hilir, mulai dari eksplorasi, produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi.

Hasil pengelolaan gas dimasukkan ke Baitulmal dan digunakan bagi kepentingan rakyat. Negara dapat menyediakan energi dengan harga terjangkau atau memberikan manfaatnya secara langsung sesuai kebutuhan dan kemaslahatan. Orientasinya bukan mengejar laba perusahaan, melainkan menjamin kebutuhan masyarakat, menjaga kegiatan produktif, dan membangun kemandirian ekonomi.

Islam tetap membolehkan kepemilikan swasta atas perusahaan keramik dan berbagai kegiatan industri lainnya. Namun, sumber energi milik umum yang digunakan industri tidak boleh tunduk kepada kepentingan pemilik modal. Negara wajib memastikan kekayaan milik umat dimanfaatkan untuk menopang kehidupan rakyat.

Pengelolaan Gas Berbasis Syariah Harus Menjamin Produksi dan Melindungi Pekerja

Paradigma kepemilikan umum harus diwujudkan dalam kebijakan teknis yang terukur. Perubahan ideologi tanpa kebijakan operasional hanya akan berhenti menjadi slogan. Karena itu, pengelolaan gas berdasarkan Islam membutuhkan perencanaan kuat dari hulu sampai hilir.

Audit menyeluruh sektor gas

Satukan data cadangan, produksi harian, kontrak hulu, konsumsi domestik, ekspor, kapasitas jaringan, penyimpanan, dan jadwal pemeliharaan.

Integrasi pengelolaan hulu–hilir

Negara memegang kepemilikan dan keputusan strategis. Perusahaan dapat menjadi pelaksana teknis melalui akad jasa yang jelas.

Prioritaskan kebutuhan dalam negeri

Pastikan rumah tangga, pembangkit, pelayanan umum, industri strategis, dan industri padat karya terpenuhi sebelum ekspor.

Bangun cadangan penyangga

Sediakan fasilitas penyimpanan, terminal LNG, jaringan pipa antardaerah, dan sumber cadangan agar satu gangguan tidak melumpuhkan industri.

Integrasikan jadwal pemeliharaan

Umumkan jadwal jauh hari, lakukan pekerjaan secara bergilir, dan siapkan pasokan alternatif untuk mencegah penghentian total.

Tetapkan harga berbasis kemaslahatan

Salurkan energi secara terjangkau kepada industri strategis demi menjaga barang, lapangan kerja, daya beli, dan kemandirian industri.

Lindungi pekerja selama krisis

Audit perusahaan sebelum PHK, lindungi penghasilan saat pergiliran kerja, dan jamin kebutuhan keluarga melalui Baitulmal ketika diperlukan.

Kedaulatan Energi Tidak Lahir dari Tambal Sulam Kebijakan

Krisis gas industri Gresik memperlihatkan bahwa keberadaan sumber daya alam tidak otomatis menghadirkan ketahanan energi. Selama kekayaan tersebut dikelola menggunakan paradigma kapitalisme, energi tetap menjadi komoditas dan masyarakat hanya ditempatkan sebagai konsumen.

Ketika pasokan gas berkurang, produksi industri menurun. Ketika produksi turun, pekerja terancam kehilangan penghasilan. Melemahnya pendapatan keluarga kemudian menurunkan daya beli dan memperluas persoalan sosial. Negara selanjutnya kembali hadir dengan bantuan, subsidi, atau mediasi untuk menangani akibat yang sebenarnya dilahirkan oleh sistem pengelolaan itu sendiri.

Siklus tersebut tidak akan berakhir hanya dengan mengganti pejabat, memperbaiki kontrak, atau menambah subsidi. Islam harus diterapkan sebagai sistem yang menentukan aturan kepemilikan, pengelolaan kekayaan alam, distribusi hasil, perlindungan pekerja, pembangunan industri, dan tanggung jawab negara terhadap setiap rakyat.

Penerapan Islam secara menyeluruh membutuhkan institusi politik yang mampu melaksanakan syariat, mengelola kepemilikan umum, dan menyatukan perencanaan energi dengan kebutuhan rakyat. Dalam sistem pemerintahan Islam, institusi tersebut adalah Khilafah. Negara berfungsi sebagai râ‘in—pengurus dan pelindung rakyat—bukan sekadar regulator yang berdiri di antara perusahaan energi dan konsumen.

Karena itu, krisis gas yang mengancam industri keramik dan pekerja Gresik tidak boleh dipandang sebagai persoalan lokal semata. Peristiwa ini merupakan peringatan bahwa kedaulatan ekonomi tidak mungkin dibangun ketika sumber energi milik umat dikelola mengikuti kepentingan bisnis dan mekanisme pasar.

Paling Banyak Dibaca

TATA KELOLA TAMBANG NU : MENGUBAH PEMILIK ATAU MENGUBAH PARADIGMA

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026), Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebu...

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: Bukan Sekadar Cuaca Buruk, Ada Persoalan Sistemik Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi editorial: KMP Virgo Transport 8 dan persoalan keselamatan pelayaran. Analisis keselamatan pelayaran Musibah kembali terjadi dalam dunia pelayaran Indonesia. KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan dan terbalik di Laut Jawa ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu dini hari, 13 September 2026. 243 Orang di kapal 108 Ditemukan selamat 6 Meninggal dunia 129 Dalam pencarian Kapal tersebut berangkat pada Sabtu, 12 September 2026. Kapal Ro-Ro itu juga mengangkut puluhan kendaraan. Dibuat di Jepang pada 1987 dan sebelumnya bernama Ferry Kurushima, kapal ini mulai melayani rute Surabaya–Banjarmasin sekitar Juli 2026. Pokok persoalannya: laporan awal memang menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi. Namun, cuaca belum cukup menjelaskan besarnya korban dan cepatnya kapal kehilangan stabilitas. Kondisi kapal, muatan, kesiapan awak, sistem darurat, keputusan keberangkatan, serta pengawasan pemerintah tetap harus diperiksa....

Kasus Casbar Surabaya, Legalisasi Miras, dan Solusi Islam atas Konflik Hiburan Malam

Kasus penolakan warga terhadap Casbar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, tidak cukup dibaca sebagai konflik antara warga dan sebuah tempat hiburan malam. Spanduk bertuliskan “Tolak Casbar, Tutup Casbar, Tolak Maksiat Miras” menunjukkan adanya keresahan yang lebih luas tentang keberadaan minuman keras, hiburan malam, gangguan lingkungan, dan legalitas usaha yang berada dekat dengan permukiman. Jika persoalan ini hanya diselesaikan melalui perdebatan izin, jam operasional, kebisingan, persetujuan warga, atau kelengkapan administrasi, maka akar persoalannya belum benar-benar disentuh. Kasus Casbar Surabaya justru membuka ruang untuk membedah persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem hukum menentukan legalitas miras dan hiburan malam, standar apa yang digunakan, dan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap persoalan tersebut. Legalisasi Miras dan Hiburan Malam Menjadi Akar Persoalan Teknis Akar persoalan teknis dalam kasus Casbar Surabaya terletak pada adanya mekani...