Pustaka Digital · Sejak 2026

CATATAN POLITIK JUNI 2026

πŸ“Œ INDONESIA SEKARAT?
Akar Persoalan, Solusi Islam, dan Harapan bagi Negeri yang Kaya Raya

πŸ“° Cuplikan Berita

"Hari ini adalah perpanjangan atau nafas dari perlawanan Kota Surabaya. Seperti yang kita lihat per hari ini apa-apa mahal, bahan pokok juga naik... Kami ingin terus-menerus memperpanjang nafas perlawanan yang ada di Kota Surabaya. Salah satunya yang paling krusial adalah turunkan harga BBM dan harga kebutuhan pokok," ujar Jubir Front Anti Kapitalisme, Septia Rahma.

Selain masalah harga pangan, aksi #IndonesiaSekarat juga membawa sebelas tuntutan, mulai dari penciptaan lapangan kerja, penghentian program MBG dan Koperasi Desa Merah Putih, prioritas anggaran pendidikan dan kesehatan, hingga kritik terhadap keterlibatan aparat keamanan dalam ranah sipil.


πŸ”Ž 7 Catatan Kritis

1️⃣ Ekonomi
Harga kebutuhan pokok naik bukan berdiri sendiri. Biaya produksi meningkat, daya beli turun, omzet usaha melemah, PHK bertambah, lapangan kerja menyempit, dan ruang fiskal pemerintah ikut tertekan. Semua saling berkaitan membentuk lingkaran krisis ekonomi.

2️⃣ Politik & Sosial
Di tengah ekonomi yang berat, pemerintah dinilai tetap memprioritaskan program yang diperdebatkan sebagian masyarakat. Bersamaan dengan itu muncul kekhawatiran atas kriminalisasi kritik dan semakin luasnya keterlibatan aparat dalam urusan sipil sehingga kepercayaan publik ikut menurun.

3️⃣ Akar Ideologis
Masalah tersebut bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berakar pada paradigma negara. Ketika negara lebih berperan sebagai regulator dan kebijakan dipengaruhi kepentingan politik serta pasar, pelayanan kepada rakyat sering tidak menjadi prioritas utama.

4️⃣ Solusi Ideologis Islam
Islam memandang pemerintah sebagai pelayan rakyat. Prioritas anggaran harus mengikuti kebutuhan masyarakat. Kritik kepada penguasa dijamin sebagai bentuk muhasabah. Kekayaan alam dikelola sebagai milik umum agar hasilnya kembali kepada seluruh rakyat, bukan segelintir pihak.

5️⃣ Solusi Ekonomi Islam
Negara mengelola SDA strategis, membuka lapangan kerja, membantu usaha tanpa riba, memberantas monopoli dan korupsi, serta menggunakan hasil kekayaan alam untuk membiayai pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebutuhan dasar masyarakat.

6️⃣ Solusi Politik & Sosial Islam
Pemimpin bertanggung jawab langsung atas kesejahteraan rakyat. Kritik dijamin, kebijakan wajib dievaluasi bila menyimpang, aparat fokus menjaga keamanan masyarakat, dan pengawasan terhadap pejabat dilakukan secara transparan dan berkeadilan.

7️⃣ Mengapa Islam Mendesak Diterapkan?
Indonesia bukan negeri miskin. Mahfud MD pernah menggambarkan besarnya kerugian korupsi tambang, sementara Prabowo menyebut ratusan miliar dolar kekayaan Indonesia bocor ke luar negeri. Persoalannya bukan kurangnya kekayaan, tetapi sistem pengelolaannya.


πŸ“ Kesimpulan

Demo #IndonesiaSekarat mencerminkan kegelisahan sebagian masyarakat terhadap kondisi ekonomi, sosial, dan politik. Dari perspektif Islam, akar persoalan bukan sekadar pergantian kebijakan atau pejabat, melainkan paradigma pengelolaan negara. Islam menawarkan konsep negara sebagai pelayan rakyat, pengelolaan kekayaan alam sebagai milik umum, jaminan muhasabah kepada penguasa, serta sistem ekonomi yang berorientasi pada pemenuhan kebutuhan seluruh masyarakat.

"Dan sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka keberkahan dari langit dan bumi..." (QS. Al-A'raf: 96)

πŸ“– Artikel lengkap πŸ‘‡
http://www.lensaperadaban.my.id/2026/06/indonesia-sekarat-akar-persoalan-solusi.html



πŸ”° KEMANDIRIAN PERTAHANAN BUKAN PILIHAN, TAPI KEWAJIBAN


AHY saat memberikan kuliah umum di Akademi Angkatan Laut (AAL) Surabaya menegaskan bahwa dunia saat ini penuh gejolak dan ketidakpastian. Karena itu, kualitas SDM TNI AL harus terus ditingkatkan agar Indonesia mampu menghadapi berbagai tantangan geopolitik, keamanan, dan ekonomi global.

AHY juga menekankan bahwa Indonesia membutuhkan kekuatan pertahanan laut yang memiliki kemampuan deterrence untuk menjaga kedaulatan wilayah. Menurutnya, kemandirian alutsista harus menjadi tujuan jangka panjang melalui transfer teknologi, riset bersama, dan kerja sama dengan negara-negara yang lebih maju.

Catatan Ringkas

1. Persoalan utama pertahanan Indonesia bukan kurangnya SDM berkualitas, melainkan belum adanya industri perang yang benar-benar mandiri. Banyak alutsista strategis masih bergantung pada impor, sehingga rentan embargo, tekanan politik, dan ketergantungan teknologi dari negara lain.
2. Mengapa industri pertahanan tidak menjadi prioritas utama? Karena paradigma pembangunan saat ini lebih berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan investasi. Pertahanan sering dipandang sebagai beban anggaran, bukan sebagai fondasi utama menjaga eksistensi dan kedaulatan negara.
3. Islam memandang pembangunan kekuatan militer sebagai kewajiban negara. Allah SWT memerintahkan kaum Muslim untuk menyiapkan seluruh kekuatan yang mampu menjaga negeri dan menggentarkan musuh. Karena itu, kemandirian pertahanan bukan pilihan politik, tetapi perintah syariat.
4. Negara akan menjadikan industri pertahanan sebagai sektor strategis utama. SDA dikelola negara untuk membiayai riset, universitas disinergikan dengan militer dan industri, serta teknologi tinggi seperti drone, satelit, AI, dan persenjataan modern dikembangkan secara mandiri.
5. Kemandirian pertahanan tidak bisa berdiri sendiri. Ia terkait ekonomi, pendidikan, politik luar negeri, dan pengelolaan SDA. Islam kaffah menyatukan seluruh aspek tersebut dalam satu sistem yang menjadikan kekuatan umat dan kedaulatan negara sebagai amanah yang wajib dijaga.

πŸ“Œ SDM unggul memang penting. Namun tanpa industri pertahanan mandiri dan paradigma pembangunan yang benar, cita-cita kemandirian alutsista akan terus menjadi target jangka panjang, bukan kenyataan yang dapat diwujudkan.

Sumber Berita :

Artikel Terkait :

 Jika Tambang Bukan Milik Perorangan, Apakah Otomatis Menjadi Milik Rakyat?

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama.

Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya.

Catatan Ringkas

  1. Usulan agar kepemilikan tambang berada di bawah organisasi memang bertujuan mencegah penguasaan oleh individu atau kelompok tertentu. Namun akar persoalan teknisnya bukan terletak pada perpindahan pemilik dari perseorangan ke organisasi. Persoalan mendasarnya adalah apakah sumber daya alam yang jumlahnya sangat besar dan menyangkut kebutuhan publik boleh menjadi objek kepemilikan eksklusif pihak tertentu. Jika ya, maka rakyat tetap hanya menjadi penerima manfaat tidak langsung.
  2. Di balik persoalan tambang terdapat paradigma kapitalisme yang membolehkan siapa saja memiliki aset strategis selama memenuhi aturan hukum. Akibatnya, tambang dapat dikuasai individu, korporasi, koperasi, maupun organisasi. Pergantian pengelola tidak mengubah hakikat sistem karena kekayaan tetap terkonsentrasi pada pihak yang memiliki modal, akses, dan kekuatan politik. Inilah sebabnya banyak negara kaya sumber daya alam tetapi rakyatnya tidak menikmati kekayaan tersebut secara optimal.
  3. Islam memiliki konsep kepemilikan yang berbeda dengan kapitalisme. Syariat membagi kepemilikan menjadi milik individu, milik negara, dan milik umum. Tambang yang jumlahnya besar serta menjadi kebutuhan masyarakat termasuk kategori milik umum. Karena itu, tambang tidak boleh dimiliki individu, perusahaan, ataupun organisasi tertentu. Statusnya adalah hak seluruh rakyat. Negara hanya berfungsi sebagai pengelola yang menjaga agar kekayaan alam tersebut dapat dimanfaatkan secara adil oleh masyarakat.
  4. Dalam sistem Islam, negara tidak menjual atau menyerahkan kepemilikan tambang kepada pihak mana pun. Negara mengelola tambang secara langsung atau melalui tenaga profesional tanpa mengubah status kepemilikannya. Seluruh hasil tambang masuk ke kas negara dan digunakan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan, serta berbagai kebutuhan publik lainnya. Dengan mekanisme ini, manfaat tambang dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan hanya oleh kelompok tertentu.
  5. Perdebatan tentang siapa yang paling berhak mengelola tambang akan terus berulang selama paradigma kepemilikannya tidak berubah. Hari ini mungkin perusahaan, besok koperasi, lusa organisasi. Namun persoalan pokoknya tetap sama, yaitu penguasaan eksklusif atas kekayaan alam. Islam menawarkan solusi yang menyentuh akar masalah dengan menetapkan tambang sebagai milik umum. Karena itu, penerapan syariat Islam dalam pengelolaan sumber daya alam menjadi penting agar kekayaan negeri benar-benar kembali untuk kemaslahatan rakyat.

Sumber Berita :



Paling Banyak Dibaca

TATA KELOLA TAMBANG NU : MENGUBAH PEMILIK ATAU MENGUBAH PARADIGMA

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026), Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebu...

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: Bukan Sekadar Cuaca Buruk, Ada Persoalan Sistemik Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi editorial: KMP Virgo Transport 8 dan persoalan keselamatan pelayaran. Analisis keselamatan pelayaran Musibah kembali terjadi dalam dunia pelayaran Indonesia. KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan dan terbalik di Laut Jawa ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu dini hari, 13 September 2026. 243 Orang di kapal 108 Ditemukan selamat 6 Meninggal dunia 129 Dalam pencarian Kapal tersebut berangkat pada Sabtu, 12 September 2026. Kapal Ro-Ro itu juga mengangkut puluhan kendaraan. Dibuat di Jepang pada 1987 dan sebelumnya bernama Ferry Kurushima, kapal ini mulai melayani rute Surabaya–Banjarmasin sekitar Juli 2026. Pokok persoalannya: laporan awal memang menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi. Namun, cuaca belum cukup menjelaskan besarnya korban dan cepatnya kapal kehilangan stabilitas. Kondisi kapal, muatan, kesiapan awak, sistem darurat, keputusan keberangkatan, serta pengawasan pemerintah tetap harus diperiksa....

Kasus Casbar Surabaya, Legalisasi Miras, dan Solusi Islam atas Konflik Hiburan Malam

Kasus penolakan warga terhadap Casbar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, tidak cukup dibaca sebagai konflik antara warga dan sebuah tempat hiburan malam. Spanduk bertuliskan “Tolak Casbar, Tutup Casbar, Tolak Maksiat Miras” menunjukkan adanya keresahan yang lebih luas tentang keberadaan minuman keras, hiburan malam, gangguan lingkungan, dan legalitas usaha yang berada dekat dengan permukiman. Jika persoalan ini hanya diselesaikan melalui perdebatan izin, jam operasional, kebisingan, persetujuan warga, atau kelengkapan administrasi, maka akar persoalannya belum benar-benar disentuh. Kasus Casbar Surabaya justru membuka ruang untuk membedah persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem hukum menentukan legalitas miras dan hiburan malam, standar apa yang digunakan, dan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap persoalan tersebut. Legalisasi Miras dan Hiburan Malam Menjadi Akar Persoalan Teknis Akar persoalan teknis dalam kasus Casbar Surabaya terletak pada adanya mekani...