Kata kunci utama: kelangkaan solar di Pamekasan, solar subsidi nelayan, liberalisasi migas, solusi Islam, pengelolaan migas dalam Islam.
Kelangkaan Solar di Pamekasan Kembali Menghantam Nelayan
Kelangkaan solar di Pamekasan kembali menjadi sorotan publik. Puluhan nelayan dari Desa Buddagan dan Desa Tanjung mendatangi kantor DPRD Pamekasan sambil membawa jeriken kosong sebagai simbol kekecewaan mereka terhadap sulitnya memperoleh solar bersubsidi. Aksi tersebut dilakukan setelah SPBU Asem Manis menghentikan pelayanan penjualan solar kepada nelayan, sehingga ratusan kapal tidak dapat melaut.
Bagi masyarakat perkotaan, persoalan ini mungkin hanya dipandang sebagai gangguan distribusi BBM. Namun bagi nelayan, solar adalah "nyawa" aktivitas ekonomi mereka. Tanpa bahan bakar, kapal tidak dapat beroperasi. Ketika kapal berhenti, hasil tangkapan hilang. Saat tangkapan hilang, penghasilan keluarga ikut terputus.
Ironisnya, inspeksi Komisi II DPRD Pamekasan justru menemukan fakta bahwa kuota distribusi solar dari Pertamina tidak mengalami pengurangan. Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan tidak semata-mata berada pada stok BBM, tetapi pada tata kelola distribusi yang gagal memastikan energi sampai kepada masyarakat yang membutuhkannya.
Pertanyaannya, mengapa masalah seperti ini terus berulang di berbagai daerah? Mengapa nelayan, petani, sopir angkutan, hingga pelaku usaha kecil selalu menjadi kelompok yang paling terdampak ketika distribusi BBM terganggu?
Jawabannya tidak cukup dicari pada aspek teknis semata, melainkan harus ditelusuri hingga ke paradigma pengelolaan energi yang diterapkan saat ini.
Regulasi Tidak Selaras dengan Kondisi Lapangan
Berdasarkan pengakuan para nelayan, mereka tetap ditolak membeli solar meskipun telah membawa surat rekomendasi. Salah satu penyebabnya adalah aturan yang mengharuskan pemilik surat hadir langsung di SPBU.
Di atas kertas, aturan tersebut mungkin dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi. Namun dalam praktiknya, kebijakan tersebut justru bertabrakan dengan karakter pekerjaan nelayan.
Pada pagi hari, ketika SPBU mulai melayani pembelian solar, sebagian besar nelayan masih berada di tengah laut. Selama ini mereka mengandalkan anggota keluarga atau rekan kerja untuk mengambil solar menggunakan surat rekomendasi. Ketika mekanisme tersebut tidak lagi diperbolehkan, distribusi langsung terhambat.
Inilah contoh bagaimana birokrasi yang terlalu kaku dapat mengalahkan tujuan pelayanan publik. Regulasi dibuat tanpa memahami ritme pekerjaan masyarakat yang dilayaninya.
Lebih jauh lagi, lemahnya koordinasi antara pemerintah daerah, SPBU, dan pihak pengelola distribusi membuat persoalan sederhana berubah menjadi krisis ekonomi bagi masyarakat pesisir.
Masalah Ini Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia
Kasus Pamekasan bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Dalam beberapa waktu terakhir, berbagai daerah di Indonesia mengalami persoalan serupa. Antrean solar terjadi di Surabaya, Malang, Lumajang, Pasuruan, Bangkalan hingga berbagai wilayah lain. Sopir truk harus menginap di SPBU. Kendaraan logistik mengantre berjam-jam. Nelayan kehilangan waktu melaut. Distribusi barang menjadi terganggu.
Jika satu daerah mengalami masalah, mungkin penyebabnya adalah kesalahan teknis lokal.
Namun ketika pola yang sama terus muncul di banyak wilayah, persoalannya jelas telah berubah menjadi persoalan sistemik.
Artinya, akar masalah tidak lagi berada pada satu SPBU, satu kabupaten, atau satu petugas lapangan, melainkan berada pada sistem pengelolaan energi nasional.
Liberalisasi Migas Mengubah Energi Menjadi Komoditas Bisnis
Dalam sistem ekonomi kapitalisme, minyak dan gas dipandang sebagai komoditas ekonomi yang memiliki nilai jual tinggi. Pengelolaan energi diarahkan agar mengikuti mekanisme pasar dengan berbagai instrumen seperti kuota distribusi, tata niaga, efisiensi bisnis, dan kalkulasi keuntungan.
Peran negara kemudian bergeser menjadi regulator yang mengawasi mekanisme tersebut, bukan sebagai pengelola langsung yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan rakyat.
Akibatnya, distribusi energi menjadi sangat bergantung pada prosedur administratif dan mekanisme pasar.
Ketika muncul gangguan pada salah satu mata rantai distribusi, masyarakatlah yang pertama kali menanggung akibatnya.
Padahal energi memiliki karakter yang berbeda dengan komoditas perdagangan biasa. Solar bukan sekadar barang dagangan, tetapi merupakan faktor produksi yang menentukan keberlangsungan sektor perikanan, pertanian, transportasi, industri, hingga logistik nasional.
Jika akses terhadap energi terganggu, maka seluruh aktivitas ekonomi rakyat ikut terdampak.
Karena itu, memandang energi semata sebagai komoditas bisnis akan selalu melahirkan konflik antara orientasi keuntungan dan kebutuhan pelayanan publik.
Islam Menempatkan Minyak dan Gas sebagai Milik Umum
Islam memiliki paradigma yang berbeda secara mendasar.
Dalam syariat Islam, minyak dan gas termasuk kepemilikan umum (milkiyyah 'ammah). Rasulullah ﷺ bersabda:
"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud "api" mencakup seluruh sumber energi yang menjadi kebutuhan bersama masyarakat. Dengan demikian, minyak dan gas tidak boleh dimonopoli oleh individu maupun korporasi.
Negara bertindak sebagai pengelola yang mewakili seluruh rakyat.
Hasil pengelolaan migas tidak diarahkan untuk memperbesar keuntungan perusahaan ataupun meningkatkan pendapatan komersial negara semata, tetapi digunakan sebesar-besarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Paradigma inilah yang membedakan sistem Islam dengan sistem liberal.
Solusi Teknis Islam terhadap Distribusi BBM Nelayan
Paradigma yang benar akan melahirkan kebijakan yang benar pula.
Dalam sistem Islam, negara tidak cukup hanya menjamin stok BBM tersedia.
Negara juga memastikan mekanisme distribusinya benar-benar memudahkan masyarakat.
Untuk sektor perikanan, misalnya, negara dapat membangun depo BBM khusus di kawasan pelabuhan ikan sehingga nelayan tidak perlu bergantung pada SPBU umum.
Distribusi dilakukan berdasarkan data kapal, ukuran armada, dan aktivitas penangkapan ikan sehingga lebih tepat sasaran.
Administrasi dibuat sederhana, bukan berbelit-belit.
Jika nelayan sedang melaut, negara dapat menyediakan mekanisme pelayanan yang tetap menjamin keamanan distribusi tanpa menghambat pekerjaan mereka.
Selain itu, negara melakukan pengawasan langsung terhadap distribusi agar tidak terjadi penimbunan, penyelundupan, maupun penyalahgunaan solar bersubsidi.
Karena seluruh pengelolaan dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada rakyat, keberhasilan distribusi menjadi ukuran keberhasilan negara dalam menjalankan amanahnya.
Negara adalah Pengurus Rakyat, Bukan Sekadar Regulator
Dalam Islam terdapat kaidah yang sangat terkenal:
"Al-Imam ra'in wa huwa mas'ulun 'an ra'iyyatihi."
Artinya, pemimpin adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.
Prinsip ini menjadikan negara memiliki tanggung jawab langsung terhadap terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, termasuk energi.
Negara tidak boleh membiarkan nelayan kehilangan mata pencaharian hanya karena persoalan administrasi distribusi BBM.
Negara juga tidak boleh menyerahkan sepenuhnya pengelolaan energi kepada mekanisme pasar sehingga rakyat menjadi pihak yang paling dirugikan ketika terjadi gangguan distribusi.
Saatnya Menata Ulang Tata Kelola Energi Nasional
Kasus kelangkaan solar di Pamekasan menjadi gambaran kecil dari persoalan besar pengelolaan energi di Indonesia.
Selama minyak dan gas dikelola dengan paradigma liberal yang menempatkan energi sebagai komoditas bisnis, persoalan distribusi akan terus berulang.
Perbaikan prosedur memang penting, tetapi tidak cukup.
Yang dibutuhkan adalah perubahan paradigma, dari orientasi keuntungan menuju orientasi pelayanan publik.
Islam menawarkan konsep yang menyeluruh. Sumber daya alam diposisikan sebagai amanah milik umat, negara bertindak sebagai pengelola yang bertanggung jawab, distribusi disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat, dan seluruh kebijakan diarahkan untuk menjamin kesejahteraan rakyat.
Dengan paradigma tersebut, energi tidak lagi menjadi sumber keresahan bagi nelayan, petani, sopir angkutan, maupun masyarakat kecil lainnya. Sebaliknya, energi menjadi instrumen yang menggerakkan perekonomian, memperkuat kemandirian bangsa, dan menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.
Kelangkaan solar di Pamekasan seharusnya tidak hanya dipandang sebagai persoalan distribusi sesaat, tetapi sebagai momentum untuk mengevaluasi arah pengelolaan sumber daya alam nasional. Sebab selama akar persoalannya tidak diselesaikan, antrean solar, keluhan nelayan, dan gangguan ekonomi rakyat akan terus berulang dari waktu ke waktu.
