Opini · Syariah & Masyarakat
Belakangan ini, publik kembali dihadapkan pada berbagai pemberitaan mengenai aktivitas LGBT di Indonesia. Polresta Sidoarjo mengungkap dugaan grup media sosial yang digunakan untuk menyebarkan konten asusila sesama jenis sekaligus menawarkan layanan seksual sesama laki-laki. Sebelumnya, masyarakat juga dikejutkan dengan penggerebekan pesta sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya yang melibatkan puluhan pria dewasa. Di berbagai daerah lain pun, aparat beberapa kali menangani kasus pencabulan sesama jenis, terutama terhadap anak di bawah umur.
Kasus-kasus tersebut menunjukkan bahwa fenomena LGBT bukan sekadar isu yang ramai diperbincangkan di media sosial, tetapi telah menjadi persoalan nyata di tengah masyarakat. Pertanyaannya, mengapa fenomena ini terus bermunculan? Apakah persoalannya hanya terletak pada individu pelaku, atau ada akar masalah yang lebih mendasar?
Normalisasi Perilaku Menjadi Salah Satu Faktor yang Dipandang Berpengaruh
Dalam pandangan Islam, salah satu faktor yang turut membuka jalan bagi berkembangnya perilaku LGBT adalah proses normalisasi. Berbagai tayangan film, serial televisi, media sosial, musik, hingga industri hiburan semakin sering menampilkan laki-laki yang menyerupai perempuan ataupun perempuan yang menyerupai laki-laki sebagai sesuatu yang wajar. Bahkan tidak sedikit yang digambarkan sebagai karakter yang menarik, lucu, inspiratif, atau layak mendapatkan simpati.
Harus diakui bahwa penelitian ilmiah belum memberikan kesimpulan tunggal bahwa tayangan media secara langsung menyebabkan seseorang menjadi LGBT. Namun, media memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang masyarakat terhadap suatu perilaku. Sesuatu yang terus-menerus dipertontonkan akan lebih mudah dianggap lumrah daripada sesuatu yang jarang terlihat.
Dalam Islam, Rasulullah ﷺ telah mengingatkan agar laki-laki tidak menyerupai perempuan dan perempuan tidak menyerupai laki-laki. Karena itu, ketika batas tersebut mulai dihapus melalui budaya populer, sensitivitas masyarakat terhadap penyimpangan pun perlahan memudar. Akibatnya, perilaku yang dahulu dipandang sebagai kemungkaran berubah menjadi sesuatu yang dianggap sebagai bagian dari keberagaman yang harus diterima.
Sekularisme Melahirkan Standar Kebebasan Berperilaku
Namun sesungguhnya akar persoalan tidak berhenti pada media. Media hanyalah sarana. Persoalan yang lebih mendasar adalah ideologi yang melandasi cara masyarakat memandang benar dan salah.
Sekularisme memisahkan agama dari pengaturan kehidupan. Akibatnya, ukuran moral tidak lagi ditentukan oleh halal dan haram, tetapi oleh kebebasan individu. Selama suatu tindakan dilakukan atas dasar suka sama suka dan dianggap tidak mengganggu orang lain, maka tindakan tersebut dinilai sah.
Paradigma inilah yang kemudian melahirkan tuntutan agar perilaku LGBT diterima sebagai bagian dari hak asasi manusia. Bahkan ketika tidak memperoleh pengakuan penuh secara hukum, hubungan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh orang dewasa atas dasar persetujuan sering kali tidak dapat dijerat pidana.
Cara berpikir semacam ini pada hakikatnya menjadikan manusia sebagai penentu halal dan haram. Padahal dalam Islam, kewenangan menetapkan halal dan haram hanyalah milik Allah SWT.
Islam Menjadikan Syariat Sebagai Standar Benar dan Salah
Islam memiliki paradigma yang berbeda secara mendasar. Ukuran benar dan salah bukanlah persetujuan manusia, bukan pula banyaknya orang yang menerima suatu perilaku. Standarnya adalah wahyu Allah SWT.
Karena itu, hubungan seksual sesama jenis tetap dipandang sebagai perbuatan yang diharamkan meskipun dilakukan secara suka sama suka dan tanpa paksaan. Al-Qur'an mengabadikan kisah kaum Nabi Luth sebagai pelajaran bagi umat manusia. Allah SWT berfirman:
Mengapa kamu mendatangi laki-laki untuk memenuhi nafsumu, bukan kepada perempuan? Sungguh, kamu adalah kaum yang melampaui batas.
— QS. Al-A'raf: 81
Ayat tersebut menunjukkan bahwa ukuran penyimpangan dalam Islam bukanlah ada atau tidak adanya korban yang mengadu, melainkan apakah suatu perbuatan sesuai atau bertentangan dengan ketentuan syariat.
Dengan demikian, dalam Islam suatu perbuatan tidak menjadi benar hanya karena dilakukan atas dasar suka sama suka. Sebaliknya, sesuatu tetap dianggap menyimpang apabila Allah SWT telah mengharamkannya.
Islam Menawarkan Solusi yang Menyentuh Akar Masalah
Islam tidak hanya memberikan larangan, tetapi juga menghadirkan sistem yang mampu menjaga masyarakat dari penyimpangan.
Dalam bidang pendidikan, anak-anak harus ditanamkan akidah Islam sejak dini, diajarkan adab pergaulan, identitas laki-laki dan perempuan sesuai fitrah, serta larangan meniru perilaku kaum Nabi Luth. Pendidikan tidak cukup hanya membentuk kecerdasan, tetapi juga membangun kepribadian Islam.
Dalam kehidupan masyarakat, budaya amar ma'ruf nahi munkar harus dihidupkan kembali. Rasulullah ﷺ bersabda:
Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran maka hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu maka dengan lisannya. Jika tidak mampu maka dengan hatinya, dan itulah selemah-lemahnya iman.
— HR. Muslim
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki masyarakat yang individualistis, yaitu masyarakat yang membiarkan kemungkaran dengan alasan “bukan urusan saya”. Sebaliknya, Islam membangun budaya saling menasihati agar penyimpangan tidak berkembang menjadi sesuatu yang dianggap biasa.
Adapun pada tingkat negara, Islam memandang hukum memiliki fungsi menjaga agama, akal, keturunan, jiwa, dan kehormatan manusia. Karena itu, syariat menetapkan sanksi terhadap berbagai bentuk penyimpangan seksual sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat serta mencegah kerusakan yang lebih luas.
Urgensi Penerapan Islam Secara Menyeluruh
Fenomena LGBT sesungguhnya hanyalah salah satu gejala dari persoalan yang lebih besar, yaitu ketika manusia tidak lagi menjadikan wahyu sebagai pedoman kehidupan. Selama standar kehidupan tetap dibangun di atas kebebasan manusia, maka penyimpangan moral akan terus bermunculan dalam berbagai bentuk.
Karena itu, penyelesaian yang bersifat parsial tidak akan menyentuh akar masalah. Kampanye moral tanpa didukung sistem pendidikan yang benar, media yang bertanggung jawab, masyarakat yang peduli terhadap amar ma'ruf nahi munkar, dan aturan hukum yang berpijak pada syariat hanya akan menghasilkan perubahan yang bersifat sementara.
Islam menawarkan solusi yang utuh. Individu dibina dengan akidah yang benar. Keluarga menjadi benteng pertama pembentukan kepribadian. Masyarakat saling menjaga dalam kebaikan. Negara menerapkan aturan yang bersumber dari syariat. Seluruh elemen tersebut saling menguatkan sehingga tercipta lingkungan yang menjaga fitrah manusia.
Oleh sebab itu, pembahasan mengenai LGBT tidak boleh berhenti pada penindakan terhadap pelaku semata. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki sistem yang melahirkan dan menormalisasi penyimpangan tersebut. Selama akar persoalan tidak disentuh, kasus demi kasus akan terus bermunculan.
Penutup. Ketika kehidupan dibangun di atas petunjuk Allah SWT, umat Islam meyakini bahwa kehormatan manusia, kemuliaan keluarga, dan kesucian masyarakat akan lebih terjaga. Wallahu a'lam bish-shawab.