Pustaka Digital · Sejak 2026
Opini

Kasus Casbar Surabaya, Legalisasi Miras, dan Solusi Islam atas Konflik Hiburan Malam




Kasus penolakan warga terhadap Casbar di kawasan Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, tidak cukup dibaca sebagai konflik antara warga dan sebuah tempat hiburan malam. Spanduk bertuliskan “Tolak Casbar, Tutup Casbar, Tolak Maksiat Miras” menunjukkan adanya keresahan yang lebih luas tentang keberadaan minuman keras, hiburan malam, gangguan lingkungan, dan legalitas usaha yang berada dekat dengan permukiman.

Jika persoalan ini hanya diselesaikan melalui perdebatan izin, jam operasional, kebisingan, persetujuan warga, atau kelengkapan administrasi, maka akar persoalannya belum benar-benar disentuh. Kasus Casbar Surabaya justru membuka ruang untuk membedah persoalan yang lebih mendasar: bagaimana sistem hukum menentukan legalitas miras dan hiburan malam, standar apa yang digunakan, dan bagaimana Islam memberikan solusi terhadap persoalan tersebut.

Legalisasi Miras dan Hiburan Malam Menjadi Akar Persoalan Teknis

Akar persoalan teknis dalam kasus Casbar Surabaya terletak pada adanya mekanisme administratif yang memungkinkan minuman beralkohol dan aktivitas hiburan malam memperoleh legalitas selama memenuhi persyaratan tertentu.

Karena itu, perdebatan kemudian bergerak pada pertanyaan seperti: apakah izin usaha sudah lengkap, apakah penjualan minuman beralkohol sudah berizin, apakah aktivitas hiburannya sesuai peruntukan, apakah ada persetujuan warga, dan apakah tingkat kebisingannya memenuhi aturan.

Semua pertanyaan tersebut penting, tetapi belum menyentuh persoalan paling dasar.

Persoalan utamanya adalah bahwa dalam sistem hukum yang berlaku, sebuah aktivitas tidak otomatis tertutup hanya karena dipersoalkan masyarakat. Jika persyaratan administratif yang disyaratkan negara akhirnya terpenuhi, maka aktivitas tersebut dapat saja memperoleh legalitas.

Di sinilah muncul persoalan serius.

Jika warga hanya memperjuangkan bahwa izin Casbar belum lengkap, maka secara tidak langsung persoalannya masih dianggap selesai apabila kelengkapan izin tersebut berhasil dipenuhi.

Padahal, pertanyaan yang lebih mendasar seharusnya bukan hanya:

Apakah Casbar sudah memenuhi izin?

Tetapi:

Apakah aktivitas yang dijalankan memang layak untuk dilegalkan sejak awal?

Selama sistem administratif masih membuka ruang legalisasi minuman keras dan hiburan malam, persoalan serupa akan terus berulang di banyak tempat. Satu usaha mungkin ditolak hari ini, tetapi usaha lain dengan model yang sama dapat muncul kembali selama mampu memenuhi syarat yang ditentukan oleh sistem.

Dengan demikian, konflik Casbar Surabaya bukan hanya persoalan satu tempat usaha. Ia menunjukkan adanya persoalan struktural dalam mekanisme legalisasi aktivitas yang secara syariat dipandang bermasalah.

Sekularisme Membuat Agama Tidak Menjadi Standar Legalitas

Akar persoalan yang lebih dalam adalah ketika agama tidak dijadikan sebagai landasan utama dalam menentukan hukum kehidupan publik.

Dalam sistem sekuler, hukum negara tidak dibangun dengan keharusan menjadikan syariat Islam sebagai standar tertinggi. Akibatnya, legalitas suatu aktivitas lebih banyak ditentukan oleh hukum positif, kepentingan ekonomi, manfaat sosial, ketertiban, penerimaan pasar, dan regulasi buatan manusia.

Dari sinilah persoalan miras dan hiburan malam menjadi sangat mudah dipahami.

Selama sebuah aktivitas dianggap memberikan manfaat, menghasilkan keuntungan, membuka lapangan pekerjaan, memenuhi kebutuhan konsumen, memberikan pemasukan pajak, dan dapat dikendalikan melalui regulasi, maka aktivitas tersebut dapat memperoleh ruang legal.

Padahal dalam Islam, manfaat bukan satu-satunya ukuran.

Allah SWT berfirman:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”

QS. Al-Baqarah: 219.

Ayat ini menunjukkan sesuatu yang sangat penting.

Islam tidak menutup mata bahwa khamar memiliki manfaat tertentu bagi sebagian manusia. Ada keuntungan ekonomi, ada transaksi, ada konsumsi, ada industri, bahkan ada perputaran uang.

Namun adanya manfaat tidak menjadikan khamar halal.

Inilah perbedaan paling mendasar antara cara pandang Islam dan sekularisme.

Dalam pandangan sekuler, manfaat dapat menjadi salah satu dasar legalisasi.

Dalam Islam, manfaat tetap tunduk kepada hukum Allah.

Karena itu, pajak yang besar tidak mengubah yang haram menjadi halal.

Keuntungan usaha tidak mengubah yang haram menjadi halal.

Lapangan pekerjaan tidak mengubah yang haram menjadi halal.

Besarnya permintaan konsumen juga tidak mengubah yang haram menjadi halal.

Di sinilah akar persoalan ideologis kasus Casbar Surabaya terlihat dengan sangat jelas.

Hukum Allah Menjadi Standar Utama Legalitas dalam Islam

Islam menempatkan hukum Allah sebagai standar tertinggi dalam menentukan halal dan haram.

Allah SWT berfirman:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.”

QS. Yusuf: 40.

Dengan prinsip ini, sebuah aktivitas tidak dinilai semata-mata dari manfaat ekonomi atau kepentingan manusia.

Pertanyaan pertama dalam Islam adalah:

Apa hukum Allah terhadap aktivitas tersebut?

Jika Allah mengharamkannya, maka keuntungan ekonomi tidak dapat menjadi alasan untuk melegalkannya.

Jika Allah melarangnya, maka pajak tidak dapat menjadi pembenar.

Jika syariat telah menetapkan sebuah aktivitas sebagai haram, maka persetujuan konsumen maupun masyarakat tidak mengubah hukumnya.

Dalam konteks miras, larangan Islam bahkan tidak berhenti pada orang yang meminumnya. Rasulullah ﷺ menjelaskan adanya larangan terhadap berbagai pihak yang terlibat dalam rantai khamar, termasuk yang meminum, menjual, membeli, menuangkan, dan pihak lain yang mendukung peredarannya.

Artinya, Islam tidak memandang khamar sebagai urusan privat antara penjual dan pembeli semata.

Ia adalah persoalan sosial yang mempunyai dampak hukum.

Demikian pula hiburan malam.

Islam tidak mengharamkan hiburan secara mutlak. Namun hiburan yang di dalamnya terdapat aktivitas yang diharamkan seperti khamar, pergaulan bebas, eksploitasi seksual, pornografi, perjudian, atau aktivitas maksiat lainnya tidak dapat dilegalkan hanya dengan alasan industri hiburan atau manfaat ekonomi.

Karena itu, dalam perspektif Islam, persoalan Casbar tidak berhenti pada pertanyaan apakah izinnya lengkap.

Pertanyaan pertama justru:

Apakah aktivitas yang dijalankan sesuai dengan syariat Allah?

Persetujuan Warga Tidak Bisa Menghalalkan Aktivitas yang Diharamkan Syariat

Dalam sistem Islam, aturan teknis tetap penting, tetapi posisinya berada di bawah hukum syariat.

Karena itu, ketika sebuah usaha hendak beroperasi, pemeriksaan tidak cukup hanya pada aspek administrasi seperti izin, lokasi, kebisingan, keamanan, sanitasi, bangunan, pajak, atau persetujuan warga.

Tahap pertama adalah memeriksa apakah aktivitasnya halal atau haram.

Apakah barang yang dijual halal.

Apakah bentuk hiburannya dibenarkan.

Apakah terdapat aktivitas yang melanggar syariat.

Apakah usaha tersebut membawa dampak yang bertentangan dengan ketentuan Islam.

Jika pada tahap awal aktivitas tersebut sudah jelas haram, maka pemeriksaan terhadap persetujuan warga tidak lagi menjadi dasar untuk melegalkannya.

Persetujuan warga memiliki arti dalam perkara yang memang secara syariat boleh dilakukan.

Misalnya sebuah usaha halal ingin beroperasi dekat permukiman. Maka warga berhak mempertimbangkan persoalan kebisingan, lalu lintas, parkir, keamanan, kebersihan, ketertiban, dan dampak lingkungan.

Namun apabila aktivitasnya sendiri telah diharamkan Allah, persetujuan warga tidak mempunyai kekuatan untuk mengubah hukum tersebut.

Seribu warga menyetujui khamar tidak menjadikan khamar halal.

Seribu tanda tangan tidak mengubah hukum Allah.

Sebaliknya, apabila sebuah aktivitas halal tetapi menimbulkan mudarat nyata bagi masyarakat, negara tetap berkewajiban melakukan pengaturan dan pencegahan.

Karena itu, solusi teknis dalam Islam memiliki urutan yang jelas.

Pertama, periksa kesesuaiannya dengan syariat.

Kedua, jika halal, periksa kelayakan teknisnya.

Ketiga, lindungi hak masyarakat dari gangguan dan kemudaratan.

Dengan pola ini, aturan teknis tidak kehilangan fungsi. Justru aturan teknis memiliki fondasi yang lebih jelas karena tidak digunakan untuk melegalkan sesuatu yang sejak awal dilarang syariat.

Penerapan Islam Memberikan Kepastian Hukum yang Tidak Bergantung pada Pergantian Kekuasaan

Kasus Casbar Surabaya juga memperlihatkan persoalan lain yang lebih besar, yaitu ketergantungan masyarakat pada kebijakan penguasa dan perubahan regulasi.

Hari ini suatu aktivitas dapat dibatasi.

Besok regulasinya dapat berubah.

Hari ini syarat perizinannya sulit.

Besok syaratnya dapat disederhanakan.

Hari ini masyarakat memperoleh dukungan dari pejabat tertentu.

Besok pejabat tersebut berganti.

Ketika hukum utama dibangun dari produk manusia, perubahan kepentingan politik dan kekuasaan selalu membuka peluang perubahan aturan.

Islam menawarkan fondasi yang berbeda.

Hukum halal dan haram tidak berubah karena pergantian kepala daerah.

Khamar tidak menjadi halal karena rezim berganti.

Zina tidak menjadi boleh karena kebijakan berubah.

Judi tidak menjadi halal karena negara membutuhkan pajak.

Hukum Allah memiliki standar yang tidak tunduk kepada kepentingan kekuasaan.

Tentu aturan teknis dapat berubah mengikuti perkembangan zaman. Pengaturan jam operasional, tata ruang, konstruksi bangunan, keselamatan, transportasi, teknologi, dan pelayanan publik dapat mengalami penyesuaian.

Namun batas halal dan haram tidak ditentukan ulang setiap kali kekuasaan berubah.

Di sinilah penerapan Islam memberikan kepastian yang lebih kuat.

Masyarakat tidak hanya memperoleh perlindungan selama pejabat tertentu berkuasa, tetapi memperoleh jaminan berdasarkan prinsip hukum yang tidak berubah mengikuti pergantian rezim.

Karena itu, kasus Casbar Surabaya semestinya tidak hanya menghasilkan tuntutan “Tutup Casbar”.

Kasus ini harus mendorong pertanyaan yang lebih mendasar:

Mengapa aktivitas yang diharamkan Islam masih memiliki jalur legalisasi dalam sistem negara?

Jika persoalan ini tidak dijawab, maka penolakan terhadap satu tempat hiburan malam hanya akan memindahkan persoalan ke tempat lain.

Hari ini Casbar.

Besok bisa muncul nama lain.

Selama sistem tetap membuka jalur legalisasi miras dan hiburan malam, konflik antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah akan terus berulang.

Karena itu, penyelesaian yang paling mendasar bukan hanya menutup satu tempat usaha, tetapi mengubah standar legalitas itu sendiri.

Dalam perspektif Islam, standar tersebut harus dikembalikan kepada hukum Allah.

Dengan itulah masyarakat memperoleh perlindungan yang tidak berhenti pada satu kasus, satu kebijakan, atau satu masa kekuasaan.

Paling Banyak Dibaca

TATA KELOLA TAMBANG NU : MENGUBAH PEMILIK ATAU MENGUBAH PARADIGMA

Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama, yang berlangsung lebih dari tiga jam pada Minggu (21/6/2026), Komisi Organisasi membahas secara khusus rancangan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang tata kelola usaha pertambangan. Salah satu poin yang mengemuka adalah usulan agar kepemilikan usaha tambang sepenuhnya berada di bawah Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menjelaskan bahwa Perkum Tata Kelola Tambang disusun sebagai landasan hukum bagi pengelolaan usaha pertambangan yang tengah dirintis NU setelah memperoleh izin pengelolaan dari pemerintah. Menurutnya, salah satu prinsip utama yang disepakati adalah memastikan kepemilikan usaha tambang tetap berada di bawah organisasi, bukan dikuasai individu maupun kelompok tertentu. “Tambang harus menjadi milik Perkumpulan Nahdlatul Ulama, bukan milik sekelompok orang, apalagi milik perorangan,” tegasnya. Selain aspek kepemilikan, rancangan peraturan tersebu...

KMP Virgo Transport 8 Tenggelam: Bukan Sekadar Cuaca Buruk, Ada Persoalan Sistemik Keselamatan Pelayaran

Ilustrasi editorial: KMP Virgo Transport 8 dan persoalan keselamatan pelayaran. Analisis keselamatan pelayaran Musibah kembali terjadi dalam dunia pelayaran Indonesia. KMP Virgo Transport 8 mengalami kecelakaan dan terbalik di Laut Jawa ketika berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu dini hari, 13 September 2026. 243 Orang di kapal 108 Ditemukan selamat 6 Meninggal dunia 129 Dalam pencarian Kapal tersebut berangkat pada Sabtu, 12 September 2026. Kapal Ro-Ro itu juga mengangkut puluhan kendaraan. Dibuat di Jepang pada 1987 dan sebelumnya bernama Ferry Kurushima, kapal ini mulai melayani rute Surabaya–Banjarmasin sekitar Juli 2026. Pokok persoalannya: laporan awal memang menyebut cuaca buruk dan gelombang tinggi. Namun, cuaca belum cukup menjelaskan besarnya korban dan cepatnya kapal kehilangan stabilitas. Kondisi kapal, muatan, kesiapan awak, sistem darurat, keputusan keberangkatan, serta pengawasan pemerintah tetap harus diperiksa....